Berita

Salamuddin Daeng/Istimewa

Publika

Pembelian Surat Berharga Negara Oleh BI di Pasar Sekunder Menunjukkan Utang Pemerintah Gawat Darurat

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 00:16 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PADA masa Covid-19 (2020-2022), Bank Indonesia membeli surat berharga negara di pasar perdana. Surat utang pemerintah dibeli dalam jumlah besar oleh BI. Pemerintah berutang kepada BI. Karena utang semasa Covid-19 sangat besar, dan swasta nasional maupun asing tidak mau membeli surat berharga negara milik pemerintah tersebut. 

BI membeli langsung surat berharga negara kepada pemerintah dalam jumlah yang sangat besar selama masa Covid-19. Uang kemudian diguyur ke perbankan, ke perusahaan, secara mendadak dan tidak ada audit atas masalah ini sampai sekarang. Ini adalah skema penambahan jumlah uang beredar yang sangat tidak dibenarkan dalam sistem moneter dewasa ini. Tapi bentuknya adalah utang pemerintah kepada BI. 

Jumlah tambahan utang pemerintah semasa Covid sungguh sangat besar, mencapai 3.000-an triliun rupiah. Dua kali lebih besar dibandingkan utang pemerintah saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan istana negara. Utang yang diciptakan dalam jangka waktu tiga tahun telah mengalahkan seluruh utang pemerintah sejak Republik Indonesia berdiri.


Banyak pihak menolak pembelian surat berharga negara oleh BI, apalagi di pasar perdana pula atau pembelian langsung. Oleh Bank Dunia ini dipandang sebagai pelanggaran moneter. Bagi orang Indonesia ini adalah manipulasi keuangan, suatu praktik "mencuri uang rakyat" melalui penambahan uang dalam peredaran. 

Bagi pemerintah ini adalah trik menambah utang pemerintah kepada banker yang harus dibayar mahal dengan pajak rakyat. Ini barangkali di balik kenaikan PPN 12 persen. 

Sampai akhir 2024, utang pemerintah telah bertambah hampir mendekati 9.000 triliun rupiah. Sekarang pemerintah telah mematikan bunga surat utang negara sebesar 7,2 persen. Maka dengan dasar itu setiap tahun pemerintah harus membayar bunga 650 triliun. Baru bunga saja belum yang lain-lain.

Bayangkan saja untuk menutup bunga ini maka pemerintah harus menetapkan defisit anggaran yang besar. Tahun 2024 target defisit tidak tercapai karena pemerintah hanya mampu menjual surat berharga negara senilai 400-an triliun. Pencapaian defisit ini masih jauh dari kebutuhan uang untuk membayar bunga utang pemeirntah saat ini. Maka besar kemungkinan UU keuangan negara harus dilanggar agar bisa berhutang lebih dari 3 persen GDP. Sebagaimana pelanggaran melalui UU darurat covid.

Akan tetapi dengan skema burden sharing jilid II atau surat utang pemerintah dibeli BI, maka makin hancurlah kredibilitas sektor keuangan dan moneter Indonesia. 

Kata World Bank kebijakan ini akan membuat pasar Indonesia kekeringan dolar. Swasta nasional dan asing akan kabur karena harus bersaing dengan BI sebagai pembeli besar menggunakan uang "cetakan atau uang printing" kelihatan asli tapi internasional mempertanyakan asal usulnya. 

Asli tapi gak benar. Apakah diprint di BI atau diprint di Kampus Stain Makassar. Orang tidak bisa membedakan. Pie iki...

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya