Berita

Salamuddin Daeng/Istimewa

Publika

Pembelian Surat Berharga Negara Oleh BI di Pasar Sekunder Menunjukkan Utang Pemerintah Gawat Darurat

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 00:16 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PADA masa Covid-19 (2020-2022), Bank Indonesia membeli surat berharga negara di pasar perdana. Surat utang pemerintah dibeli dalam jumlah besar oleh BI. Pemerintah berutang kepada BI. Karena utang semasa Covid-19 sangat besar, dan swasta nasional maupun asing tidak mau membeli surat berharga negara milik pemerintah tersebut. 

BI membeli langsung surat berharga negara kepada pemerintah dalam jumlah yang sangat besar selama masa Covid-19. Uang kemudian diguyur ke perbankan, ke perusahaan, secara mendadak dan tidak ada audit atas masalah ini sampai sekarang. Ini adalah skema penambahan jumlah uang beredar yang sangat tidak dibenarkan dalam sistem moneter dewasa ini. Tapi bentuknya adalah utang pemerintah kepada BI. 

Jumlah tambahan utang pemerintah semasa Covid sungguh sangat besar, mencapai 3.000-an triliun rupiah. Dua kali lebih besar dibandingkan utang pemerintah saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan istana negara. Utang yang diciptakan dalam jangka waktu tiga tahun telah mengalahkan seluruh utang pemerintah sejak Republik Indonesia berdiri.


Banyak pihak menolak pembelian surat berharga negara oleh BI, apalagi di pasar perdana pula atau pembelian langsung. Oleh Bank Dunia ini dipandang sebagai pelanggaran moneter. Bagi orang Indonesia ini adalah manipulasi keuangan, suatu praktik "mencuri uang rakyat" melalui penambahan uang dalam peredaran. 

Bagi pemerintah ini adalah trik menambah utang pemerintah kepada banker yang harus dibayar mahal dengan pajak rakyat. Ini barangkali di balik kenaikan PPN 12 persen. 

Sampai akhir 2024, utang pemerintah telah bertambah hampir mendekati 9.000 triliun rupiah. Sekarang pemerintah telah mematikan bunga surat utang negara sebesar 7,2 persen. Maka dengan dasar itu setiap tahun pemerintah harus membayar bunga 650 triliun. Baru bunga saja belum yang lain-lain.

Bayangkan saja untuk menutup bunga ini maka pemerintah harus menetapkan defisit anggaran yang besar. Tahun 2024 target defisit tidak tercapai karena pemerintah hanya mampu menjual surat berharga negara senilai 400-an triliun. Pencapaian defisit ini masih jauh dari kebutuhan uang untuk membayar bunga utang pemeirntah saat ini. Maka besar kemungkinan UU keuangan negara harus dilanggar agar bisa berhutang lebih dari 3 persen GDP. Sebagaimana pelanggaran melalui UU darurat covid.

Akan tetapi dengan skema burden sharing jilid II atau surat utang pemerintah dibeli BI, maka makin hancurlah kredibilitas sektor keuangan dan moneter Indonesia. 

Kata World Bank kebijakan ini akan membuat pasar Indonesia kekeringan dolar. Swasta nasional dan asing akan kabur karena harus bersaing dengan BI sebagai pembeli besar menggunakan uang "cetakan atau uang printing" kelihatan asli tapi internasional mempertanyakan asal usulnya. 

Asli tapi gak benar. Apakah diprint di BI atau diprint di Kampus Stain Makassar. Orang tidak bisa membedakan. Pie iki...

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya