Berita

Salamuddin Daeng/Istimewa

Publika

Pembelian Surat Berharga Negara Oleh BI di Pasar Sekunder Menunjukkan Utang Pemerintah Gawat Darurat

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 00:16 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PADA masa Covid-19 (2020-2022), Bank Indonesia membeli surat berharga negara di pasar perdana. Surat utang pemerintah dibeli dalam jumlah besar oleh BI. Pemerintah berutang kepada BI. Karena utang semasa Covid-19 sangat besar, dan swasta nasional maupun asing tidak mau membeli surat berharga negara milik pemerintah tersebut. 

BI membeli langsung surat berharga negara kepada pemerintah dalam jumlah yang sangat besar selama masa Covid-19. Uang kemudian diguyur ke perbankan, ke perusahaan, secara mendadak dan tidak ada audit atas masalah ini sampai sekarang. Ini adalah skema penambahan jumlah uang beredar yang sangat tidak dibenarkan dalam sistem moneter dewasa ini. Tapi bentuknya adalah utang pemerintah kepada BI. 

Jumlah tambahan utang pemerintah semasa Covid sungguh sangat besar, mencapai 3.000-an triliun rupiah. Dua kali lebih besar dibandingkan utang pemerintah saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan istana negara. Utang yang diciptakan dalam jangka waktu tiga tahun telah mengalahkan seluruh utang pemerintah sejak Republik Indonesia berdiri.


Banyak pihak menolak pembelian surat berharga negara oleh BI, apalagi di pasar perdana pula atau pembelian langsung. Oleh Bank Dunia ini dipandang sebagai pelanggaran moneter. Bagi orang Indonesia ini adalah manipulasi keuangan, suatu praktik "mencuri uang rakyat" melalui penambahan uang dalam peredaran. 

Bagi pemerintah ini adalah trik menambah utang pemerintah kepada banker yang harus dibayar mahal dengan pajak rakyat. Ini barangkali di balik kenaikan PPN 12 persen. 

Sampai akhir 2024, utang pemerintah telah bertambah hampir mendekati 9.000 triliun rupiah. Sekarang pemerintah telah mematikan bunga surat utang negara sebesar 7,2 persen. Maka dengan dasar itu setiap tahun pemerintah harus membayar bunga 650 triliun. Baru bunga saja belum yang lain-lain.

Bayangkan saja untuk menutup bunga ini maka pemerintah harus menetapkan defisit anggaran yang besar. Tahun 2024 target defisit tidak tercapai karena pemerintah hanya mampu menjual surat berharga negara senilai 400-an triliun. Pencapaian defisit ini masih jauh dari kebutuhan uang untuk membayar bunga utang pemeirntah saat ini. Maka besar kemungkinan UU keuangan negara harus dilanggar agar bisa berhutang lebih dari 3 persen GDP. Sebagaimana pelanggaran melalui UU darurat covid.

Akan tetapi dengan skema burden sharing jilid II atau surat utang pemerintah dibeli BI, maka makin hancurlah kredibilitas sektor keuangan dan moneter Indonesia. 

Kata World Bank kebijakan ini akan membuat pasar Indonesia kekeringan dolar. Swasta nasional dan asing akan kabur karena harus bersaing dengan BI sebagai pembeli besar menggunakan uang "cetakan atau uang printing" kelihatan asli tapi internasional mempertanyakan asal usulnya. 

Asli tapi gak benar. Apakah diprint di BI atau diprint di Kampus Stain Makassar. Orang tidak bisa membedakan. Pie iki...

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya