Berita

Salamuddin Daeng/Istimewa

Publika

Pembelian Surat Berharga Negara Oleh BI di Pasar Sekunder Menunjukkan Utang Pemerintah Gawat Darurat

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 00:16 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PADA masa Covid-19 (2020-2022), Bank Indonesia membeli surat berharga negara di pasar perdana. Surat utang pemerintah dibeli dalam jumlah besar oleh BI. Pemerintah berutang kepada BI. Karena utang semasa Covid-19 sangat besar, dan swasta nasional maupun asing tidak mau membeli surat berharga negara milik pemerintah tersebut. 

BI membeli langsung surat berharga negara kepada pemerintah dalam jumlah yang sangat besar selama masa Covid-19. Uang kemudian diguyur ke perbankan, ke perusahaan, secara mendadak dan tidak ada audit atas masalah ini sampai sekarang. Ini adalah skema penambahan jumlah uang beredar yang sangat tidak dibenarkan dalam sistem moneter dewasa ini. Tapi bentuknya adalah utang pemerintah kepada BI. 

Jumlah tambahan utang pemerintah semasa Covid sungguh sangat besar, mencapai 3.000-an triliun rupiah. Dua kali lebih besar dibandingkan utang pemerintah saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan istana negara. Utang yang diciptakan dalam jangka waktu tiga tahun telah mengalahkan seluruh utang pemerintah sejak Republik Indonesia berdiri.


Banyak pihak menolak pembelian surat berharga negara oleh BI, apalagi di pasar perdana pula atau pembelian langsung. Oleh Bank Dunia ini dipandang sebagai pelanggaran moneter. Bagi orang Indonesia ini adalah manipulasi keuangan, suatu praktik "mencuri uang rakyat" melalui penambahan uang dalam peredaran. 

Bagi pemerintah ini adalah trik menambah utang pemerintah kepada banker yang harus dibayar mahal dengan pajak rakyat. Ini barangkali di balik kenaikan PPN 12 persen. 

Sampai akhir 2024, utang pemerintah telah bertambah hampir mendekati 9.000 triliun rupiah. Sekarang pemerintah telah mematikan bunga surat utang negara sebesar 7,2 persen. Maka dengan dasar itu setiap tahun pemerintah harus membayar bunga 650 triliun. Baru bunga saja belum yang lain-lain.

Bayangkan saja untuk menutup bunga ini maka pemerintah harus menetapkan defisit anggaran yang besar. Tahun 2024 target defisit tidak tercapai karena pemerintah hanya mampu menjual surat berharga negara senilai 400-an triliun. Pencapaian defisit ini masih jauh dari kebutuhan uang untuk membayar bunga utang pemeirntah saat ini. Maka besar kemungkinan UU keuangan negara harus dilanggar agar bisa berhutang lebih dari 3 persen GDP. Sebagaimana pelanggaran melalui UU darurat covid.

Akan tetapi dengan skema burden sharing jilid II atau surat utang pemerintah dibeli BI, maka makin hancurlah kredibilitas sektor keuangan dan moneter Indonesia. 

Kata World Bank kebijakan ini akan membuat pasar Indonesia kekeringan dolar. Swasta nasional dan asing akan kabur karena harus bersaing dengan BI sebagai pembeli besar menggunakan uang "cetakan atau uang printing" kelihatan asli tapi internasional mempertanyakan asal usulnya. 

Asli tapi gak benar. Apakah diprint di BI atau diprint di Kampus Stain Makassar. Orang tidak bisa membedakan. Pie iki...

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya