Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL
Wacana revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) turut dibahas secara mendalam oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Salah satunya terkait upaya memperkuat keterwakilan perempuan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu juga fokus terhadap upaya merealisasikan keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi, khususnya dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dia mengatakan, Bawaslu telah menggelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang menghasilkan sejumlah rekomendasi, untuk perbaikan sistem dan tata kelola kepemiluan yang lebih baik ke depannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menyampaikan, rekomendasi tersebut menghasilkan dorongan untuk melakukan Revisi UU Pemilu.
“Mendorong revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang inklusif dan demokratis,” kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu, 28 Desember 2024.
Salah satu poin yang dia harapkan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu, misalnya terkait dengan pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan untuk penyelenggara pemilu dan pilkada.
Lolly menyebutkan, pengubahan yang harus diubah dalam UU Pemilu adalah frasa yang berbunyi, "memperhatikan" dengan "mewujudkan" dalam hal pembentukan tim seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu hingga hasil penyelenggara yang terpilih baik dari tingkatan pusat hingga adhoc.
Serta, dia juga memandang penting pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara pemilu dan pilkada, khususnya terkait dengan cuti hamil dan menyusui pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.
“Ini demi menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan yang ramah anak dan perempuan," tuturnya.
“Dan, penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta pemilu dan pemilihan,” demikian Lolly menambahkan.