Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPK Cekal Dua Orang Imbas Kasus Korupsi Proyek PP

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk tahun 2022-2023, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 11 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1637/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang WNI.

"Dengan inisial DM dan HNN. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022-2023 yang diduga merugikan keuangan negara," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 20 Desember 2024.


Tessa menjelaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan kedua orang itu dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkas Tessa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya