Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman/Ist
Mendudukan kembali definisi otonomi daerah akan menyelesaikan persoalan tingginya biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang di tahun 2024 ini digelar serentak se-Indonesia.
Begitu dikatakan Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman. Katanya, pada prinsip dasar otonomi daerah sebenarnya di tingkat kabupaten dan kota atau sejak dari level provinsi.
"Soal ketatanegaraan inilah yang mesti kita dudukan kembali, agar perdebatan kita soal mahalnya pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi lebih fokus dan terarah," ujar Alex Indra kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Alex menyampaikan, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama UU 2/2015, Perubahan Kedua UU 9/2015 dan Perubahan Ketiga UU 11/2020.
Ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi kategori perintis, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
"Karena, telah dilaksanakan pada pemilihan gubernur yang digelar serentak dengan bupati dan wali kota pada tahun 2005 lalu," tuturnya.
Pada tahun 2005, dijelaskan Alex, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan 11 bupati dan wakil bupati serta 2 wali kota dan wakil wali kota. Di Sumatera Barat terdapat 12 kabupaten dan 7 kota.
Ketigabelas kabupaten kota itu yakni, Kabupaten Solok, Agam, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, Tanah Datar serta Kota Bukittinggi dan Kota Solok.
Sejak tahun 2005 itu hingga tahun 2024, lanjutnya, pemilihan kepala daerah di Sumatera Barat selalu digelar secara serentak antara kepala daerah di level provinsi dengan kabupaten dan kota.
"Secara teknis, ada terjadi penghematan. Seperti, biaya pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan sekali," jelasnya.
Agar wacana Pilkada berbiaya mahal yang dilontarkan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto pada perayaan hari jadi ke-60 Partai Golkar tak melebar ke arah yang tak perlu, Alex meminta menteri terkait di Kabinet Merah Putih, untuk segera mendudukan kembali definisi otonomi daerah ini.
"Perlu kita cermati bersama, di tingkat desa, pemilihan pemimpinnya sudah dilaksanakan secara langsung," katanya.
"Bahkan, di antaranya ada yang sudah melakukannya secara e-voting, sebagaimana sukses dilakukan dalam pemilihan wali nagari (kepala desa) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2021 lalu," pungkasnya.