Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta Tunggu Keputusan MK

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada paling lambat tiga hari setelah MK mengumumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis 12 Desember 2024.


Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Adapun pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.

"Maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," tandas Fahmi Zikrillah.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Gubernur Jakarta 2024 yang diwarnai insiden walk out oleh saksi dari pasangan Rido di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.

Selain walk out, saksi dari Tim Rido juga tidak mau menandatangani berkas acara rekapitulasi yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya