Berita

Dok Foto/Net

Bisnis

Pemda Jangan Peras Rakyat Lewat Kebijakan HET Elpiji 3 Kg

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 01:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas menjadi sorotan publik. 

Terutama, terkait kenaikan harga Elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bersubsidi di berbagai daerah (yang mutakhir di wilayah Provinsi DI Yogyakarta). 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyoroti kebijakan kenaikan HET Elpiji 3 kg tersebut tidak mengindahkan ketentuan batas margin (tambahan persentase). 


“Ketentuan ini secara geografis penyediaannya bisa menimbulkan kerusakan moral (moral hazard) dan menjadi preseden buruk bagi perekonomian masyarakat dan daerah. Apalagi, Elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus disalurkan ke kelompok masyarakat penerima subsidi sesuai penugasan pemerintah,” kata Defiyan dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 11 Desember 2024.

Lanjut dia, terdapat beberapa ketentuan dasar dan krusial pada Permen ESDM Nomor 26.2009 yang diubah, salah satunya, yaitu Pasal 18 berkaitan dengan Pendistribusian LPG Tertentu. 

“Pendistribusian LPG Tertentu yang sebelumnya untuk rumah tangga dan usaha mikro diubah dan diberikan juga kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sebagaimana Pasal 18 ayat (2),” jelasnya. 

Kemudian dalam penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang sebelumnya hanya dilakukan dalam bentuk seleksi diubah dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi sebagaimana Pasal 18 ayat (4). 

“Dan pada Pasal 18 ayat (6) juga mengatur Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dalam 1 (satu) Wilayah Distribusi LPG Tertentu dapat diberikan paling banyak kepada 2 (dua) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG,” tambah dia. 

“Artinya, akan terbuka peluang "kongkalikong" antara pengusaha/agen penyalur elpiji 3 kg bersubsidi dalam menetapkan ketentuan HET dengan harga penebusan/pembayaran HET dasar sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Defiyan. 

Menurutnya, ketentuan HET dasar inilah yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina melalui kewenangan sub holding Pertamina Patra Niaga/PPN (C&T) berdasar penugasan sebagai kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO). 

“Misalnya, jika harga penebusan/pembayaran HET dasar ke Pertamina adalah Rp11.584 per 3 kg elpiji, maka kenaikan harga menjadi Rp18.000 telah mengambil batas keuntungan (profit margin) sejumlah Rp6.416 atau sebesar 55,4 persen,” beber dia. 

Oleh karena itu, sambungnya, kenaikan HET Pemda melebihi HET nasional tersebut jelas bukan sebuah kebijakan yang berlandaskan pada semangat patriotisme yang menjadi prinsip Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan menaikkan harga elpiji 3 kg bersubsidi dengan tanpa batasan maksimal, misalnya lebih dari 60 persen (seperti kasus ketentuan Pemda DIY) atas HET justru semakin memeras kantong masyarakat atau konsumen tidak mampu,” tegasnya lagi. 

“Di samping itu, yang perlu dipertanyakan adalah kemana alokasi selisih harga jual atas HET yang diberlakukan kepada konsumen akhir atau Rumah Tangga tersebut? Bukankah pada posisi tersebut masyarakat penerima subsidi lah yang memberikan bagian "subsidinya" dalam bentuk kenaikan HET Pemda kepada pemerintah dan pengusaha/agen penyalur elpiji 3 kg,” tandas Defiyan.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya