Berita

Konferensi pers penangkapan Ria Agustina dan pembantunnya DN di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Influencer Riabeauty yang Buka Jasa Kecantikan Tak Berizin

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 00:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Ria Agustina atau influencer kecantikan yang dikenal melalui Riabeauty.id dengan derma roller pada Minggu, 1 Desember 2024.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Lanjut dia, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.


Dalam menjalankan modus operandi, Ria membuka layanan Hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028.

Di kamar itu, Ria melakukan promosi melalui akun Instagram Riabeauty.id.

Selain Ria, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain berinisial DN yang berperan sebagai karyawan.

“Tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ucap Wira.

Kepada para konsumennya, Ria membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar dan meraup keuntungan belasan juta.

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tandasnya.

Kini, usai ditetapkan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 435 Jo, Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat 2 UU 17/2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya