Berita

Dialog bertema 'Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi', di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat/Humas BNN

Nusantara

Penting Pertahankan Peran LRKM Bantu Pemulihan Pengguna Narkoba

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 06:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upaya pemulihan penyalahguna narkotika dari adiksi agar kembali memiliki hidup yang sehat dan produktif dihadapkan dengan berbagai tantangan.

Diantaranya terbatasnya aksesibilitas layanan rehabilitasi, serta kualitas layanan dan sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan rehabilitasi.

Padahal, rehabilitasi memiliki peranan yang sangat penting dalam penanganan penyalahguna narkotika.


Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berperan penting dalam persoalan ini. Salah satunya bermitra dengan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM).

Masukan itu disampaikan oleh Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Bina Ampera Bukit dalam dialog bertema 'Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi', di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 Desember 2024.

"BNN telah bermitra dengan 257 LRKM. Dari jumlah tersebut, 45 lembaga diantaranya telah memperoleh rekomendasi SNI 8807 dan 2 lembaga telah memperoleh SNI 8807:2022 oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK Sucofindo dan GIS)," kata Bina.

Ironisnya, merujuk data yang ada bahwa LRKM yang bermitra dengan BNN dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan.

Hal ini disebabkan banyaknya lembaga rehabilitasi yang tidak operasional karena jumlah klien yang mengakses layanan mengalami penurunan dan tidak memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Bina berharap BNN dan stakeholder lain mencari solusi bersama untuk mengoptimalkan kembali penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dikelola oleh masyarakat dan mendorong komitmen lembaga rehabilitasi dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi yang sesuai standar dan berkualitas.

Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, mengatakan, secara terbatas BNN selama ini telah melakukan upaya-upaya peningkatan kemampuan LRKM.

Diantaranya melalui pembinaan dan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan kompetensi SDM, serta pengkoordinasian antar pemangku kepentingan, yang secara terperinci dijabarkan menjadi delapan poin upaya BNN dalam penguatan LRKM.

Namun tentu saja untuk menghasilkan dampak yang maksimal, upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya