WACANA untuk mengembalikan Polri di bawah kendali Kemendagri atau bahkan TNI kembali mencuat di ruang publik.
Gagasan ini memicu pertanyaan besar tentang arah reformasi institusi keamanan di Indonesia.
Namun, penting untuk menegaskan bahwa usulan ini tidak hanya ahistoris tetapi juga bertentangan dengan fakta-fakta yang menunjukkan peningkatan kinerja dan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang independen.
Hasil berbagai survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Ini adalah bukti nyata bahwa reformasi Polri yang dilakukan sejak era reformasi telah membawa hasil positif.
Keberadaan Polri di bawah kendali langsung Presiden memungkinkan institusi ini bekerja secara independen, tanpa intervensi politik yang seringkali melemahkan fungsi utama penegakan hukum.
Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri atau TNI berarti membuka kembali ruang intervensi yang dapat mencederai prinsip profesionalisme dan netralitas.
Polri sebagai institusi sipil bersenjata dirancang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat sipil, bukan sebagai perpanjangan dari struktur kekuasaan tertentu.
Reformasi yang telah memperkuat posisi Polri ini adalah hasil perjuangan panjang untuk membangun supremasi hukum di Indonesia.
Selain itu, wacana ini berpotensi mengembalikan dualisme fungsi keamanan sipil dan militer yang sudah lama dihapuskan.
Sejarah mengajarkan bahwa tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer sering kali menciptakan kekacauan struktural dan mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Model pengelolaan seperti ini justru akan membawa Indonesia mundur ke masa lalu yang penuh dengan ketidakpastian hukum dan instabilitas institusi.
Peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri adalah indikator keberhasilan reformasi yang harus terus dijaga.
Institusi ini telah membuktikan kemampuannya dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, hingga peran aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Menggoyahkan struktur yang sudah mapan hanya akan mengorbankan kepercayaan yang sudah dibangun dengan susah payah.
Sebagai masyarakat yang peduli pada demokrasi dan supremasi hukum, kita harus kritis terhadap usulan yang berpotensi merusak tatanan institusional yang ada.
Polri harus tetap dipertahankan sebagai institusi independen di bawah kendali Presiden untuk memastikan profesionalisme dan keberlanjutan reformasi.
Usulan untuk mengubah struktur ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita perjuangkan bersama.
*Penulis adalah praktisi hukum