Berita

BPRS Kota Juang Perseroda/LPS

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 12:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), PT BPRS Kota Juang Perseroda pada 29 November 2024.

Pencabutan usaha perseroan daerah yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 

Dalam keterangan resmi OJK, BPRS Kota Juang Perseroda ini terbukti tak memenuhi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dengan berada di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.


“Pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam keterangan resminya, Sabtu 30 November 2024.

Sebelum dicabut izin usahanya, OJK sendiri telah menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), untuk memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham melakukan upaya penyehatan bank.

Namun, hingga 12 November 2024, BPRS Kota Juang Perseroda nampaknya tak membenahi masalah tersebut, khususnya terkait maslaah permodalan, sehingga membuat OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 pada 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

“Namun demikian pengurus dan pemegang saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS,” ujar Daddi.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 pada 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Daddi mengatakan, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Daddi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya