Berita

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL

Politik

Terdampak Bencana, 110 TPS Pemungutan Susulan di Sumut

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 20:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana banjir dan longsor membuat proses pemungutan suara pada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan total terdapat 110 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan 6 TPS melaksanakan pemungutan suara lanjutan.

“Totalnya 110 TPS pemungutan suara susulan sedangkan 6 TPS pemungutan suara lanjutan,” katanya, Rabu, 27 November 2024.


Agus merinci pelaksanaan pemungutan suara susulan akan dilakukan pada 86 TPS di Kota Medan, kemudian 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Binjai, 2 TPS di Nias.

Sedangkan pemungutan suara lanjutan yakni 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang.

“Pemungutan suara susulan itu terjadi karena bencana menyebabkan TPS tidak bisa dibuka sehingga nanti digelar pemungutan suara susulan. Sedangkan pemungutan suara lanjutan disebabkan TPS sudah sempat buka dan pemungutan suara berjalan, namun terpaksa dihentikan karena bencana,” ungkapnya.

Terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara susulan, seluruh rangkaian mulai dari awal akan dilaksanakan pada TPS tersebut. Sedangkan, untuk pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan selama tertundanya durasi waktu yang tertunda akibat terhentinya proses pemungutan suara setelah sempat dibuka.

“Paling lambat pelaksanaannya 10 hari dari jadwal hari pemungutan suara Pilkada 2024,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya