Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Panggil Bos PT BPR PSA hingga KJPP soal Korupsi Kredit Fiktif

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 12:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) hingga pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panasayu Arthalayan Sejahtera (PSA) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 26 November 2024, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 26 November 2024.


Kelima orang saksi yang dipanggil, yakni Mohammad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Damang Witanto selaku Kepala Cabang Semarang KJPP Gunawan dan Rekan.

Selanjutnya, Farhan Abduh selaku petugas inspeksi KJPP Gunawan dan Rekan, Adwi Guntur Prasetyo selaku penilai di KJPP Gunawan dan Rekan Cabang Semarang, dan Nursapto Edy alias Didik selaku Direktur Utama PT BPR PSA.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya