Berita

Tampang para tersangka judi online yang diringkus Polda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Lebih Licin dari Alwin Kiemas, Ini 4 Tersangka Judol yang Masih Buron

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 15:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat dari 28 tersangka judi online melibatkan pegawai Komdigi masih berstatus buron. Empat tersangka itu pun kini telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Total kami menangkap 24 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Keempat buronan itu berinisial J, JH, F, dan C. Keempat buronan ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.


J memiliki peran vital, yakni sebagai bandar atau pemilik/pengelola website judi. Sementara JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online yang akan diblokir/diloloskan oleh oknum pegawai Komdigi.

Selain 4 DPO tersebut, Polda Metro Jaya sudah menangkap 24 tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang disebut sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri. Mereka adalah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AK, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Nantinya, ke-24 tersangka dan 4 tersangka berstatus DPO akan diancam dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya