Berita

Amplop yang akan digunakan untuk serangan fajar Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp50 Ribu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amplop untuk serangan fajar calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) disebut hanya berisi uang Rp50 ribu. Amplop bergambar pasangan Rohidin-Meriani pun turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa amplop bergambar Rohidin-Meriani yang disita KPK akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2024 ini.

"Betul untuk serangan fajar, isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000," kata Tessa kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 25 November 2024.


Namun demikian, lanjut dia, untuk nominal pasti isi amplop tersebut akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu.

"Tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," pungkas Tessa.

Dalam kegiatan konferensi pers pada Minggu malam, 24 November 2024, KPK memamerkan barang bukti hasil OTT terhadap Rohidin dkk. Di mana, KPK menunjukkan uang senilai Rp7 miliar berupa mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, ditunjukkan pula amplop yang bergambar Rohidin-Meriani yang maju sebagai Cagub-cawagub Bengkulu nomor urut 2 di Pilkada 2024.

Para pihak yang terjaring OTT pada Sabtu, 23 November 2024, yakni Syarifudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu yang diamankan di rumahnya sekitar pukul 07.00, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30, Sudirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30.

Selanjutnya, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30, Isnan Fajri ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30.

Kemudian, Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Di mana, KPK mengamankan barang bukti berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,55 juta dari mobil Sudirman; catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sebesar Rp120 juta dari rumah Ferry; uang tunai sebesar Rp370 juta di mobil Gubernur Rohidin; dan catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura dari rumah dan mobil Evriansyah.

Sehingga total uang yang diamankan pada OTT tersebut sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan gratifikasi. 

Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya