Berita

Alokasi APBN tahun 2025/Ist

Bisnis

Pengamat: Manfaat PPN 12 Persen Harus untuk Rakyat

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 18:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diharapkan bisa menambah penerimaan negara yang diperuntukan bagi masyarakat kelompok menengah kebawah.

“Tambahan penerimaan ini perlu dipastikan tersalurkan ke masyarakat kelas menengah bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial,” kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar dikutip Rabu, 20 November 2024.

PPN 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025 ini perlu dikawal agar manfaat kepada masyarakat bisa lebih besar dibanding beban yang ditanggung.


“Misalnya jika masyarakat membayar tambahan pajak Rp200, maka manfaat yang diterima seharusnya mencapai Rp250,” jelasnya.

Adapun kebijakan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen telah diatur di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.

Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Untuk periode tahun anggaran 2025, pemerintah sudah mengalokasikan APBN, antara lain untuk pendidikan sebesar Rp722,6 triliun, kesehatan Rp197,8 triliun, dan perlindungan sosial Rp504,7 triliun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya