Berita

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro bersama aktivis Said Didu/Ist

Nusantara

Perjuangan Said Didu Sesuai Aturan

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pihak yang terlibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2) mulai cuci tangan dan balik badan.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, mereka kompak tidak bertanggung jawab dengan dampak penggusuran tanah rakyat di sembilan kecamatan wilayah PIK-2.

"Mereka menyatakan bahwa PSN PIK-2 hanya di lahan 1.755 hektare dan pembebasan lahan (penggusuran) rakyat di wilayah lain terdampak proyek PIK-2 diklaim dilaksanakan sesuai prosedur hukum," kata Juju dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.


Penekanan tersebut, kata Juju, disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Maskota, yang melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang.

Padahal faktanya, seluruh wilayah pembebasan di sembilan kecamatan sudah terpasang papan nama proyek PSN PIK-2.

"Patut diduga ada 'pembohongan publik' di sana," kata Juju.

Aktivis Said Didu yang berusaha kritis atas penggusuran lahan di wilayah PIK-2, karena penawaran harga yang sangat murah, justru dikriminalisasi.

"Ada kepentingan dan kaitan apa sampai Maskota tersinggung dan melaporkan Said Didu?" tanya Juju.

Menurut Juju, tanah rakyat di sana cuma dihargai Rp30-50 ribu meter. Padahal harga wajar di kawasan tersebut di atas Rp500 ribu.

Kata Juju, peristiwa yang terjadi di wilayah PIK-2 merupakan tanggung jawab pengembang PSN PIK-2 dan pemerintah.

"Segala dampak negatif yang merugikan masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata dan diabaikan begitu saja," kata Juju.

Juju menegaskan bahwa perjuangan Said Didu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jika ada ganti rugi maka sesuai Pasal 36, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti ; c. permukiman kembali ; d. kepemilikan saham ; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan PP No.42/2021, juga seharusnya ada manfaat yang layak yang diperoleh bagi masyarakat terdampak karena status proyek PSN tersebut.

"Serta ada jaminan dari pemerintah atas pembiayaan tersebut untuk penanganan dampak sosial," demikian Juju.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

GM FKPPI Bangun Rumah Huntara untuk Korban Bencana Sumbar

Minggu, 07 Desember 2025 | 18:05

Ahmadiyah Galang Dukungan untuk Sumatera

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:50

Trauma Healing Polri

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:20

Momen Prabowo Makan Ikan Tongkol di Posko Pengungsian Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:15

Prabowo Siap Kirim Cadangan Pangan Hingga Perbaiki Bendungan Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:57

Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Tanpa Negosiasi!

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:45

KBRI Kawal Pengusaha RI Buka Resto di Mesir

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:22

Bahlil Lapor Prabowo, 97 Persen Listrik di Aceh Nyala Malam Ini

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:42

KNPI Gaungkan Gotong Royong untuk Pemulihan Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:40

Elite PBNU Kehilangan Legitimasi, Diperlukan Reformasi

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:39

Selengkapnya