Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri kepemilikan aset milik tersangka Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang berada di Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengusutan aset milik tersangka itu ditelusuri melalui saksi-saksi yang telah diperiksa pada Jumat, 15 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Iman Suyitno selaku pegawai PT SMJL, dan Bangkit selaku pegawai BPN Kota Palangkaraya.
Untuk saksi Iman Suyitno kata Tessa, didalami terkait operasional dan keadaan PT SMJL pasca dinyatakan pailit.
"Saksi B (Bangkit), didalami terkait pengetahuannya atas kepemilikan aset-aset tersangka H yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah," pungkas Tessa.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun ini.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.
Selanjutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.
Belakangan ini, KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.