Berita

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq/Ist

Politik

Perbaikan dari Hulu, Produsen Diwajibkan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman diwajibkan untuk segera menyusun peta jalan pengurangan sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dipaparkan Hanif, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 kabupaten/kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023, dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 kabupaten/kota melaporkan data mereka.


"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton, sementara 14,8 juta ton belum terkelola," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 November 2024.

Dia menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier kumpul-angkut-buang yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle. 

Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.

Hanif menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30 persen dari timbulan sampah pada tahun 2029.

"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya