Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil/Ist

Politik

Fraksi PKS Usul RUU Restorative Justice saat Raker Bareng Kejagung

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Restorative Justice saat rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

RUU tersebut dinilai dapat menjadi landasan hukum bagi penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang menilai kehadiran payung hukum itu penting agar penyelesaian suatu tindak pidana tak melulu berujung pada penjeblosan pelaku ke bui.


"Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Nasir.

Politikus Senior PKS ini mengungkapkan jika tujuan restorative justice sesuai dengan ajaran setiap agama. Termasuk adat dan kearifan lokal yang berlaku di Tanah Air.

Tak hanya itu, Legislator asal Aceh itu beranggapan jika legalistik dan formalistik dari penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan justru tak menyelesaikan masalah. 

"Karena itu kami dari Fraksi PKS mengusulkan kepada pimpinan Komisi III ada baiknya untuk kita mengusulkan RUU Restorative Justice," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nasir memberikan apresiasi terhadap upaya restorative justice yang dilakukan Kejagung selama ini. 

Apalagi, lanjut dia, dalam paparan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat itu disebutkan bahwa ada 6000 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. Termasuk pembentukan 4.000 rumah restorative justice.

"Itu menunjukkan bahwa ada kesungguhan bahwa kita menyadari hukuman di lapas atau rutan itu hanya menimbulkan masalah baru. Itu sepertinya negara tidak mempunyai manfaat sama sekali, bahkan negara menanggung biaya tinggi," bebernya.

Menurut Nasir, penyelesaian kasus dengan restorative justice bakal memangkas pengeluaran negara untuk hal yang tidak bermanfaat. Salah satunya, biaya makan bagi para tahanan di lapas maupun rutan.

"Coba bayangkan menghukum orang di penjara terisolasi secara fisik dan mental bahkan keperdataannya juga mati sampai menunggu ajal di sana, jadi tidak ada manfaatnya mereka di sana," ungkap Anggota DPR asal Aceh tersebut.

Oleh karena itu, dia kembali mendorong DPR dan pemerintah untuk segera memikirkan pembahasan RUU Restorative Justice. Nasir berkeyakinan payung hukum ini akan mengurangi kapasitas terpidana di lapas ataupun rutan.

"Sebab, restorative justice yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan mampu mengurangi jumlah perkara dan itu berdampak terhadap pembiayaan," bebernya lagi.

Nasir menekankan jika restorative justice harus menjadi payung hukum tersendiri. Terlebih, restorative justice sangat spesial dan diprediksi mampu mengurangi pengeluaran uang negara secara signifikan.

"Jadi bayangkan setiap tahunnya kementerian kemasyarakatan akan berkurang biaya. Saya ingin UU ini dibuat sendiri, bukan dicantolkan di RUU KUHAP," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya