Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil/Ist

Politik

Fraksi PKS Usul RUU Restorative Justice saat Raker Bareng Kejagung

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Restorative Justice saat rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

RUU tersebut dinilai dapat menjadi landasan hukum bagi penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang menilai kehadiran payung hukum itu penting agar penyelesaian suatu tindak pidana tak melulu berujung pada penjeblosan pelaku ke bui.


"Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Nasir.

Politikus Senior PKS ini mengungkapkan jika tujuan restorative justice sesuai dengan ajaran setiap agama. Termasuk adat dan kearifan lokal yang berlaku di Tanah Air.

Tak hanya itu, Legislator asal Aceh itu beranggapan jika legalistik dan formalistik dari penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan justru tak menyelesaikan masalah. 

"Karena itu kami dari Fraksi PKS mengusulkan kepada pimpinan Komisi III ada baiknya untuk kita mengusulkan RUU Restorative Justice," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nasir memberikan apresiasi terhadap upaya restorative justice yang dilakukan Kejagung selama ini. 

Apalagi, lanjut dia, dalam paparan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat itu disebutkan bahwa ada 6000 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. Termasuk pembentukan 4.000 rumah restorative justice.

"Itu menunjukkan bahwa ada kesungguhan bahwa kita menyadari hukuman di lapas atau rutan itu hanya menimbulkan masalah baru. Itu sepertinya negara tidak mempunyai manfaat sama sekali, bahkan negara menanggung biaya tinggi," bebernya.

Menurut Nasir, penyelesaian kasus dengan restorative justice bakal memangkas pengeluaran negara untuk hal yang tidak bermanfaat. Salah satunya, biaya makan bagi para tahanan di lapas maupun rutan.

"Coba bayangkan menghukum orang di penjara terisolasi secara fisik dan mental bahkan keperdataannya juga mati sampai menunggu ajal di sana, jadi tidak ada manfaatnya mereka di sana," ungkap Anggota DPR asal Aceh tersebut.

Oleh karena itu, dia kembali mendorong DPR dan pemerintah untuk segera memikirkan pembahasan RUU Restorative Justice. Nasir berkeyakinan payung hukum ini akan mengurangi kapasitas terpidana di lapas ataupun rutan.

"Sebab, restorative justice yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan mampu mengurangi jumlah perkara dan itu berdampak terhadap pembiayaan," bebernya lagi.

Nasir menekankan jika restorative justice harus menjadi payung hukum tersendiri. Terlebih, restorative justice sangat spesial dan diprediksi mampu mengurangi pengeluaran uang negara secara signifikan.

"Jadi bayangkan setiap tahunnya kementerian kemasyarakatan akan berkurang biaya. Saya ingin UU ini dibuat sendiri, bukan dicantolkan di RUU KUHAP," tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya