Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil/Ist

Politik

Fraksi PKS Usul RUU Restorative Justice saat Raker Bareng Kejagung

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Restorative Justice saat rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

RUU tersebut dinilai dapat menjadi landasan hukum bagi penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang menilai kehadiran payung hukum itu penting agar penyelesaian suatu tindak pidana tak melulu berujung pada penjeblosan pelaku ke bui.


"Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Nasir.

Politikus Senior PKS ini mengungkapkan jika tujuan restorative justice sesuai dengan ajaran setiap agama. Termasuk adat dan kearifan lokal yang berlaku di Tanah Air.

Tak hanya itu, Legislator asal Aceh itu beranggapan jika legalistik dan formalistik dari penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan justru tak menyelesaikan masalah. 

"Karena itu kami dari Fraksi PKS mengusulkan kepada pimpinan Komisi III ada baiknya untuk kita mengusulkan RUU Restorative Justice," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nasir memberikan apresiasi terhadap upaya restorative justice yang dilakukan Kejagung selama ini. 

Apalagi, lanjut dia, dalam paparan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat itu disebutkan bahwa ada 6000 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. Termasuk pembentukan 4.000 rumah restorative justice.

"Itu menunjukkan bahwa ada kesungguhan bahwa kita menyadari hukuman di lapas atau rutan itu hanya menimbulkan masalah baru. Itu sepertinya negara tidak mempunyai manfaat sama sekali, bahkan negara menanggung biaya tinggi," bebernya.

Menurut Nasir, penyelesaian kasus dengan restorative justice bakal memangkas pengeluaran negara untuk hal yang tidak bermanfaat. Salah satunya, biaya makan bagi para tahanan di lapas maupun rutan.

"Coba bayangkan menghukum orang di penjara terisolasi secara fisik dan mental bahkan keperdataannya juga mati sampai menunggu ajal di sana, jadi tidak ada manfaatnya mereka di sana," ungkap Anggota DPR asal Aceh tersebut.

Oleh karena itu, dia kembali mendorong DPR dan pemerintah untuk segera memikirkan pembahasan RUU Restorative Justice. Nasir berkeyakinan payung hukum ini akan mengurangi kapasitas terpidana di lapas ataupun rutan.

"Sebab, restorative justice yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan mampu mengurangi jumlah perkara dan itu berdampak terhadap pembiayaan," bebernya lagi.

Nasir menekankan jika restorative justice harus menjadi payung hukum tersendiri. Terlebih, restorative justice sangat spesial dan diprediksi mampu mengurangi pengeluaran uang negara secara signifikan.

"Jadi bayangkan setiap tahunnya kementerian kemasyarakatan akan berkurang biaya. Saya ingin UU ini dibuat sendiri, bukan dicantolkan di RUU KUHAP," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya