Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) meminta pemerintah mengkaji kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat guna ulang. Kebijakan harus dibuat dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk UMKM.

"Jangan hanya karena mementingkan satu pihak, akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 9 November 2024. 

Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang. Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.


Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot. Kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.

"Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya," katanya.

Pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat. Pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.

"Galon Polikarbonat walau pembuatannya mengandung BPA kan sudah diuji oleh BPOM kalau aman digunakan. Dan apakah keluhan dari masyarakat yang sakit semata-mata dikarenakan menggunakan galon BPA?" tegasnya.

Sebelumnya, banyak informasi tidak utuh yang tersebar di tengah masyarakat terkait bahaya BPA dalam galon tebal Polikarbonat (PC). Penyebaran informasi itu dilakukan oknum tertentu secara sistematis agar masyarakat tidak lagi menggunakan galon tebal dan kuat berbahan polikarbonat.

Informasi yang tidak menyeluruh itu terus disebarkan meskipun sudah banyak pakar, praktisi Kesehatan, hingga akademisi yang membantah bahaya BPA dalam galon polikarbonat. Mereka menyebut belum ada penelitian spesifik dampak BPA dari galon.

Penelitian mayoritas dilakukan terhadap botol dan perlengkapan bayi, guna mencegah dampak negatif terhadap bayi. Banyak negara juga telah melarang penggunaan BPA yang luruh akibat dipanaskan lebih dari 70 derajat celcius, bagi peralatan dan perlengkapan bayi.

Persaingan usaha dalam pelabelan BPA juga sempat disinggung oleh Pakar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait. Dia mengatakan, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.

"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" tanya Ningrum.

Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apa pun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.

"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," katanya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya