Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 01 Karolin Margret Natasa-Erani/Ist
Dugaan masalah netralitas aparat kepolisian dalam Pilkada Kabupaten Landak 2024, dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan dibuat oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 01 Karolin Margret Natasa-Erani (KREN). Adapun laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar pada tanggal 28 Oktober 2024.
"Kami sudah melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Heriadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Heriadi juga mengatakan, bahwa perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01, sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Dia pun menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan PKPU 13/2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi.
Sehingga, menurutnya, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada," jelasnya.
Heriadi berharap laporan yang telah disampaikan di Polda Kalbar dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polres Landak.
"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini," tutupnya.