Berita

Terpidana Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

KPK Kecewa MA Korting Hukuman Mardani Maming

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi pidana penjara Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming dari 12 tahun menjadi 10 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan PK dari Mardani Maming.

"Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Padahal, kata Tessa, KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

"Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752," pungkas Tessa.

Pada Senin, 4 November 2024 Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming. Majelis Hakim yang mengadili adalah, Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, dan Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H Maming tersebut," bunyi putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di website Kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PK membatalkan putusan MA nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Sehingga, bunyi putusan baru yakni, menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," bunyi putusan terbaru di tingkat PK.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menghukum terpidana Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada Senin, 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Mardani Maming dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp700 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Mardani Maming dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118,74 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya pada Jumat, 10 Februari 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mardani Maming.

Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110,6 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK sama-sama mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hasilnya pada Rabu, 1 Maret 2023, Majelis Hakim PT Banjarmasin memperberat hukuman pidana penjara terhadap Mardani Maming.

Di mana, PT Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap Mardani Maming berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, pidana uang pengganti sedikit lebih ringan, yakni menjadi Rp110.601.731.752 subsider 2 tahun kurungan, atau hanya berkurang Rp3 juta.

Masih tak terima putusan banding tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK juga sama-sama mengajukan Kasasi ke MA. Dan pada Senin, 22 Mei 2023, Majelis Kasasi MA kembali memperberat hukuman untuk Mardani Maming pada bagian uang pengganti, yakni menjadi Rp110.604.731.752 subsider 4 tahun kurungan.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:09

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:07

Rezeki Nomplok Sunhaji Bukan Karena Mulut Kotor Gus Miftah

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:48

Tiongkok Minta Kampus Sediakan Mata Kuliah Love Education

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:39

Pilkada Ulang Dijadwalkan Agustus 2025, Ketua Komisi II: Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:31

Banjir dan Longsor Landa 20 Kecamatan di Sukabumi, Korban Hilang Masih Dicari

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30

Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:25

Belum Resmi Meluncur, BYD Denza D9 Sudah Dipesan Ratusan Unit

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:14

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:12

Mengapa BUMN Bangkrut? Perlu Bank Pantai Selatan untuk Pulih

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:08

Selengkapnya