Berita

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor/Ist

Hukum

KPK Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari lokasi persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel hingga ke Ketua Rukun Tetangga (RT).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Selasa, 5 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan BPKP Provinsi Kalsel," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.


Kelima saksi yang telah diperiksa, yakni Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT.001/001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, dan Rensi Sitorus selaku Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel.

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur saat ini," pungkas Budi.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor masih dicari KPK.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di ruang persidangan.


Bahkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri.

"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Nia.

Nia menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap beberapa orang lainnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah orang, dan keterangannya berkesesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh bahwa adanya keterlibatan dan pernah Sahbirin Noor dalam dugaan tindak pidana korupsi 

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nia.

KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya