Berita

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor/Ist

Hukum

KPK Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari lokasi persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel hingga ke Ketua Rukun Tetangga (RT).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Selasa, 5 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan BPKP Provinsi Kalsel," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.


Kelima saksi yang telah diperiksa, yakni Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT.001/001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, dan Rensi Sitorus selaku Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel.

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur saat ini," pungkas Budi.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor masih dicari KPK.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di ruang persidangan.


Bahkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri.

"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Nia.

Nia menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap beberapa orang lainnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah orang, dan keterangannya berkesesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh bahwa adanya keterlibatan dan pernah Sahbirin Noor dalam dugaan tindak pidana korupsi 

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nia.

KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya