Berita

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor/Ist

Hukum

KPK Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari lokasi persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel hingga ke Ketua Rukun Tetangga (RT).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Selasa, 5 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan BPKP Provinsi Kalsel," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.


Kelima saksi yang telah diperiksa, yakni Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT.001/001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, dan Rensi Sitorus selaku Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel.

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur saat ini," pungkas Budi.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor masih dicari KPK.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di ruang persidangan.


Bahkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri.

"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Nia.

Nia menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap beberapa orang lainnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah orang, dan keterangannya berkesesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh bahwa adanya keterlibatan dan pernah Sahbirin Noor dalam dugaan tindak pidana korupsi 

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nia.

KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya