Pelantikan anggota panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya/Ist
Sebanyak 42 orang anggota panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, resmi dilantik.
Pelantikan yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk digelar di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam amanatnya, Ribka Haluk menitipkan pesan agar pansel bekerja dengan mencermati beberapa hal penting nantinya.
"Antara lain yang pertama, memastikan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP yang diangkat," kata Ribka Haluk.
Menurut Ribka, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 UU 20/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kemudian, hal kedua yang disampaikan Ribka Haluk adalah soal komitmen masing-masing Pj Gubernur melalui pembentukan Sekretariat Pansel dalam mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan Pansel Provinsi khusus untuk 4 daerah.
Ribka mengatakan, salah satu tugas Pj Gubernur yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 dalam UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah memfasilitasi pembentukan DPRP.
Selanjutnya hal ketiga yang disampaikan Wamendagri Ribka Haluk adalah ekspektasi masyarakat terhadap hasil kerja anggota Pansel sangat besar dan disoroti oleh masyarakat.
Hal-hal ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja dalam mengemban amanat undang-undang otonomi daerah
"Saya berpesan untuk terus jaga integritas netralitas independensi dan juga transparansi. Lakukan selalu koordinasi, kunci mengatasi masalah yang muncul nantinya," pungkasnya.