Berita

Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat umum dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng/RMOL

Politik

Kapolda Sulteng Diingatkan DPR Sering-sering Main ke Tahanan

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 14:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Karopenmas Mabes Polri yang kini menjadi anggota DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto, memberikan nasihat kepada Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Legislator dari Fraksi Golkar ini meminta kepada Kapolda Sulteng untuk sering-sering menengok ke rumah tahanan di setiap Polsek dan Polres untuk mengecek kondisi kejiwaan anak buahnya ketika menjaga sel tahanan.

"Enggak apa-apa, enggak masalah kapolda turun, ke tahanan itu, cek itu tanya-tanya langsung, ingatkan lagi SOP-nya," kata Rikwanto dalam ruang rapat.


Rikwanto menambahkan, kegiatan keliling tahanan dirasa penting dilakukan para kapolda di seluruh Indonesia agar para penjaga sel tahanan di Polsek dan Polres bisa menghargai para tahanan.

"Itu anak orang, saudara orang, mertua orang, mereka itu punya salah tapi bukan berarti martabatnya jangan kita hilangkan, mereka harus kita jaga martabatnya," ujarnya.

Mantan Kapolda Kalsel itu lantas menceritakan pengalamannya di daerah yang melakukan pengamanan di seluruh tahanan untuk menjaga psikologis para tahanan.

"Ada maling ditangkap masyarakat datang polisi jadi aman malingnya, siapapun dia apalagi cuman KDRT psikologis penjaga tahanan itu penting, itu orang kecil di level anggota kepolisian tapi tanggung jawabnya besar sekali. Sering-sering dikunjungi, sering-sering dikasih tausiyah terus ya, bagaimana SOP-SOP menangani tahanan," tutupnya.

Pemanggilan Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho ini terkait dengan insiden penganiayaan yang diduga dilakukan 2 orang oknum anggota Polresta Palu, Bripda CH dan Bripda M, terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Bayu Adityawan hingga korban meninggal dunia. Dua oknum polisi itu melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya