Berita

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus judi online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Senin 21 Oktober 2024./Humas Polda Jawa Barat

Presisi

Promosikan Judol, Selebgram Muda Kota Bogor Diringkus Polisi

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 07:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selebgram Kota Bogor ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online. 

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso,  dalam keterangannya pada Senin 21 Oktober 2024 mengatakan, selebgram tersebut berinisial  S dan ditangkap pada 3 Oktober 2024 di daerah Kedung Jaya, Tanah  Sareal Kota Bogor. 
 
"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S berusia 19 tahun, warga Kota Bogor, dengan nama akun IG @ccacyna_," terang Bismo di Mako Polresta Kota Bogor Jalan Kapt. Muslihat, Kota Bogor. 


S mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp.2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.

Lanjut Bismo, uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun awal mula pengungkapan saat S mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya pada 2 April 2024.

Tawaran itu disetujui S dan sudah tiga kali menerima pembayaran.

Kini, S ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 (3) UU 1/ 2024 atas perubahan kedua UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10  tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Dari kasus ini, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online. 

"Kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online," katanya.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," tutup Bismo.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya