Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan/Ist

Politik

Luhut Ingatkan Kantor Komunikasi Kepresidenan soal Nomenklatur Logo Lembaga

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 18:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penggunaan nama Presidential Communication Office atau PCO perlu ditinjau ulang berdasarkan nomenklatur dan penggunaan logo lembaga.

Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan dan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan hanya mengenal istilah Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Di UU tersebut tidak mengenal Presidential Communication Office (PCO), tetapi Kantor Komunikasi Kepresidenan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Oktober 2024.


Istilah PCO, kata Luhut, perlu diperkuat dengan dasar hukum sebelum disampaikan kepada publik.

Luhut lantas menyoroti adanya penggunaan istilah Presidential Communication Office di laman Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Sampai saat ini Kantor Komunikasi Kepresidenan telah resmi menggunakan logo baru berbentuk bintang persegi delapan berwarna kuning tanpa menginformasikan alasan dan dasar hukum penggunaan logo tersebut," sambungnya.

Atas dasar itu, Luhut berharap Kantor Komunikasi Kepresidenan tertib aturan hukum soal penggunaan istilah resmi sesuai nomenklatur dan undang-undang yang berlaku.

"Menggunakan logo resmi kelembagaan di hadapan publik harus mempunyai landasan atau dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya