Berita

Atlet DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Solo/Ist

Olahraga

Atlet Jakarta Tembus 3 Besar Peparnas 2024, MPOJ: Jangan Lupa Bonusnya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Atlet DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Solo, Jawa Tengah, sukses menerobos peringkat tiga besar.

Kontingen DKI Jakarta berhasil mengumpulkan  39 emas, 29 perak, dan 36 perunggu.

Tim Kajian Masyarakat Pemantau Olahraga Jakarta (MPOJ), A Harinurdin mengapresiasi prestasi yang ditorehkan atlet-atlet difabel asal Jakarta.


"Target 25 medali emas alhhamdulillah bisa dilewati. Termasuk juga target untuk masuk peringkat lima besar di Peparnas XVII," kata Harinurdin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 14 Oktober 2024.

Harinurdin mengaku bangga dengan kegigihan dan semangat juang atlet Jakarta di Peparnas XVII.

"Mereka enjoy happy saat bertanding sehingga menjadi energi positif untuk meraih medali Peparnas," kata Harinurdin.


Harinurdin mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar segera mengucurkan bonus bagi atlet-atlet menyumbangkan medali di Peparnas 2024.

"Mereka telah memberi motivasi bagi warga Jakarta, jangan lupa bonusnya," kata Harinurdin. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang penghargaan dan bonus bagi para atlet berprestasi sebagai bentuk apresiasi.

Untuk emas perorangan, diberikan bonus sesuai amanat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 525 Tahun 2024  Rp500 juta; perak perorangan Rp250 juta; dan
perunggu perorangan Rp125 juta.

Kemudian, peraih medali emas ganda Rp500 juta; medali perak ganda Rp250 juta; dan peraih medali perunggu ganda Rp125 juta. Sedangkan, untuk peraih medali emas beregu Rp350 juta; perak beregu Rp175 juta; dan peraih perunggu beregu Rp87 juta.

"Sesuai Kepgub Nomor 525 Tahun 2024, bonus  peraih medali Peparnas sama dengan bonus peraih medali PON," demikian Harinurdin.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya