Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024./RMOL
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online yang dikendalikan WN China menggunakan situs SLOT8278. Perputaran uang pada judi online ini mencapai Rp 685 miliar.
“Website SLOT8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server berada di China. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan ini tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya enam Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA). Keenamnya yakni QF asal China, RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ.
QF dan RA berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, lalu IMM sebagai Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, AF sebagai Chief Operating Officer (COO).dan Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran, FH menjadi Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran. RAP dan HJ selaku Operator Penyedia Jasa Pembayaran.
Dalam menjalankan aksinya, situs ini menargetkan 85 ribu orang dari pasar Indonesia.
Adapun modus operandi yang digunakan, dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw.
Dari sini, pelaku juga membuat aplikasi yang mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs yang berada di server China.
“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya,” kata Himawan.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3 / 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan/atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8 / 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.