Plt Sekjen Kementan, Ali Jamil Harahap/Net
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementan.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ali Jamil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024.
"Saksi hadir. Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-ray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi Kepala Badan Karantina," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ali Jamil sebelumnya juga sudah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini pada Selasa, 10 September 2024.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024.
Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.
Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan.
Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.