Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan Presiden Joko Widodo, yang berwenang menyerahkan 10 nama calon pimpinan (capim) dan 10 nama calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR, melainkan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan langsung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengaku akan mengirimkan surat somasi untuk Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR, karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (2/10).


Boyamin menjelaskan, dasar pelarangan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. 

Bunyi putusan MK dimaksud adalah "jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)".

"Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi/teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil pansel calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK kepada DPR," tegas Boyamin.

Apabila somasi atau teguran itu diabaikan kata Boyamin, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.

"Sisi lain kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024," pungkasnya.

Panitia seleksi (pansel) capim dan calon Dewas KPK telah mengirimkan 20 nama kepada Presiden Jokowi pada Selasa (1/10).

10 nama capim KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yaitu Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.

Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yakni Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati (praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta).

Selanjutnya, Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ (BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya