Berita

Pengamat politik Rocky Gerung/Net

Politik

Kejaksaan Mau Ambil Fungsi Polisi, Rocky: Secara Filosofi Tugasnya jadi Pengacara Negara

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wewenang penyelidikan dan penyidikan di kepolisian yang diwacanakan akan ikut diambil Kejaksaan, dikritisi pengamat politik Rocky Gerung. 

Rocky menilai, kewenangan Kejaksaan adalah penuntutan, sebagaimana ditegaskan di dalam UU Nomor 5/1991 tentang Kejaksaan, sebelum diubah menjadi UU 16/2004.

"Secara filosofis Jaksa itu kan pengacaranya negara," ujar Rocky saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (26/9). 


Sehingga, Rocky menegaskan, Kejaksaan tidak bisa mengambil fungsi penyelidikan dan penyidikan yang telah diberikan kepada kepolisian. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi memang dia (Kejaksaan) hanya ada di dalam fungsi pengacaraan, supaya hukum acaranya itu dipakai secara proper," tuturnya. 

Rocky memaparkan, kepolisian secara tugas dan fungsinya sangat jelas, yaitu sebagai pengayom masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga, dalam proses penanganan perkara pidana maka untuk mencari tahu kebenaran melalui penyelidikan dan penyidikan yang sudah menjadi tugasnya. 

"Jadi memang dari awal polisi tugasnya bertemu dengan masyarakat, maka dia yang mengetahui kasus di lapangan. Jadi memang dia yang berfungsi menyidik atau menyelidiki. Jadi memang jaksa itu fungsinya penuntutan saja," jelasnya. 

"Jadi begitu ada kasus, baru negara bergerak. Jadi negara hanya boleh bergerak ketika kasus itu sudah jelas. Nah, siapa yang memperjelas kasus? Ya polisi, bukan jaksa yang memperjelas kasus. Pembagian fungsionalnya begitu," demikian Rocky.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya