Berita

(Kiri-kanan): Wakapolres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus penyiraman air keras ke anggota polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9)/Dok Humas Polres Jakarta Barat

Presisi

Ini Peran 3 Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Kembangan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan 2 anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya cedera saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari (21/9).

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9). 

Beruntung, dua anggota polisi yang terkena air keras, Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado, langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.


Syahduddi pun mengungkapkan peran para tersangka. AA yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras dengan mencampur asam sulfat dan HCL. 

Siraman tersebut langsung mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.

Lalu ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. 

Terakhir, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas tindakannya tersebut, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya