Berita

(Kiri-kanan): Wakapolres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus penyiraman air keras ke anggota polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9)/Dok Humas Polres Jakarta Barat

Presisi

Ini Peran 3 Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Kembangan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan 2 anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya cedera saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari (21/9).

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9). 

Beruntung, dua anggota polisi yang terkena air keras, Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado, langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.


Syahduddi pun mengungkapkan peran para tersangka. AA yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras dengan mencampur asam sulfat dan HCL. 

Siraman tersebut langsung mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.

Lalu ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. 

Terakhir, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas tindakannya tersebut, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya