Berita

(Kiri-kanan): Wakapolres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus penyiraman air keras ke anggota polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9)/Dok Humas Polres Jakarta Barat

Presisi

Ini Peran 3 Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Kembangan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan 2 anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya cedera saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari (21/9).

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9). 

Beruntung, dua anggota polisi yang terkena air keras, Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado, langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.


Syahduddi pun mengungkapkan peran para tersangka. AA yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras dengan mencampur asam sulfat dan HCL. 

Siraman tersebut langsung mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.

Lalu ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. 

Terakhir, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas tindakannya tersebut, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya