Berita

Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori/Net

Hukum

MAKI: Hakim Harus Mandiri Putuskan PK Mardani Maming

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 17:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mandiri dan bebas dari intervensi dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan hal tersebut menanggapi dugaan intervensi Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang meminta Majelis Hakim untuk menerima PK Mardani Maming.

"Saya meminta tidak ada intervensi, hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (19/9).


Boyamin berharap, korupsi di sektor pertambangan  benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat.

Atas dasar itu, Boyamin meminta, Majelis Hakim dapat menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.

"Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh. Jadi harapan saya peninjauan kembali Mardani H Maming dapat ditolak," tandasnya.

Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dan mantan Bendahara Umum PBNU mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya