Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar HTN Tegaskan Aturan Pilkada 2024 Tak Bisa Diubah

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 17:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang sudah mengusulkan pasangan calon dan telah diterima pendaftarannya di KPU tidak bisa diubah.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, saat menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungnya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," kata Margarito kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/9).


Margarito menegaskan keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena benar mengacu Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).

"Iya betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan," jelasnya.

Sedangkan keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung. Bagi dia, ketegasan KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. 

Jika partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon itu merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku.

"Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak  bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan," ujar Margarito.

Margarito ogah mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.

"Kalau itu saya tidak peduli. Yang pokok itu dia harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak, kalau sesuai dengan aturan ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan tinggalkan," beber Margarito.

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu (8/9), anggota KPU periode 2012-2017, Ida Budiarti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli termohon KPU, menyebutkan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon. 

Tak hanya itu, Ida sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui Peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa parpol pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonan itu tidak terpenuhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya