Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jamin Keamanan Transaksi, Bappebti Sahkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Perubahan status Tokocrypto menjadi PFAK ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 5 September 2024.

Berdasarkan keterangan tertulis, izin ini diberikan Bappebti untuk memberi jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya.


"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti, Kasan dikutip Senin (9/9).

Kasan menerangkan, proses dari Calon PFAK (CPFAK) menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku, dengan menerapkan beberapa persyaratan harus dipenuhi.

"Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem  yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP)," tuturnya.

Selain itu, CPFAK, kata Kasan juga harus tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya, saat ini terdapat 35 calon PFAK lainnya yang mengantre di Bappebti.

Sementara itu, berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar. 

Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya