Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

JPU KPK Bacakan Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung GS Pagi Ini

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 07:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan, sidang pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (5/9).

"Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh," kata Jaksa Wawan kepada wartawan, Kamis pagi (5/9).


Wawan menjelaskan, sidang diagendakan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan TPPU mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Dari pengurusan perkara kasasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu pada dakwaan Kedua, pada 2020, terdakwa bersama-sama Neshawaty Arsjad selaku pengacara juga menerima uang sebesar Rp37 miliar. Uang itu terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020. 

Kemudian sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp213 juta dengan kurs Rp11.850 sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,36 miliar dengan kurs Rp11.850, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar dengan kurs Rp16.000, serta Rp9.429.600.000. 

Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp62,9 miliar.

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas vonis Gazalba pada Kamis 19 Oktober 2023.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya