Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Minta Pengguna Pertalite Daftar QR Code, Begini Caranya

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina Patra Niaga mengimbau pengguna BBM Pertalite untuk mendaftarkan kendaraan roda empatnya agar mendapat QR Code sebagai syarat membeli BBM bersubsidi tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan bahwa pendaftaran yang bertujuan untuk menggencarkan program BBM Subsidi Tepat Sasaran ini bakal berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun daftar wilayah yang menjadi target pendaftaran QR Code Pertalite hingga akhir September 2024 antara lain yaitu Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian daerah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.


"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024," kata Heppy dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

Adapun pendaftaran program ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi atau langsung di SPBU yang telah ditunjuk oleh Pertamina.

1. Pendaftaran Offline

Pengguna bisa mendaftar di SPBU-SPBU tertentu yang sudah ditunjuk sebagai lokasi pendaftaran. SPBU ini tersebar di berbagai daerah yang menjadi area uji coba.

2. Pendaftaran Online

Pendaftaran online dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut caranya:

- Mempersiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.
- Mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id.
- Mengisi formulir dengan data pribadi dan informasi kendaraan.
- Menunggu proses verifikasi yang memakan waktu hingga 7 hari kerja.
- Setelah pendaftaran dikonfirmasi, QR Code dapat diunduh dari situs tersebut untuk digunakan saat bertransaksi di SPBU.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengguna dapat menikmati kemudahan dalam pembelian BBM melalui QR Code Pertamina.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya