Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Minta Pengguna Pertalite Daftar QR Code, Begini Caranya

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina Patra Niaga mengimbau pengguna BBM Pertalite untuk mendaftarkan kendaraan roda empatnya agar mendapat QR Code sebagai syarat membeli BBM bersubsidi tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan bahwa pendaftaran yang bertujuan untuk menggencarkan program BBM Subsidi Tepat Sasaran ini bakal berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun daftar wilayah yang menjadi target pendaftaran QR Code Pertalite hingga akhir September 2024 antara lain yaitu Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian daerah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.


"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024," kata Heppy dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

Adapun pendaftaran program ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi atau langsung di SPBU yang telah ditunjuk oleh Pertamina.

1. Pendaftaran Offline

Pengguna bisa mendaftar di SPBU-SPBU tertentu yang sudah ditunjuk sebagai lokasi pendaftaran. SPBU ini tersebar di berbagai daerah yang menjadi area uji coba.

2. Pendaftaran Online

Pendaftaran online dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut caranya:

- Mempersiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.
- Mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id.
- Mengisi formulir dengan data pribadi dan informasi kendaraan.
- Menunggu proses verifikasi yang memakan waktu hingga 7 hari kerja.
- Setelah pendaftaran dikonfirmasi, QR Code dapat diunduh dari situs tersebut untuk digunakan saat bertransaksi di SPBU.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengguna dapat menikmati kemudahan dalam pembelian BBM melalui QR Code Pertamina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya