Berita

Anies Baswedan/RMOL

Politik

PN Jaksel Belum Terima Permohonan Penerbitan SK Anies Maju Pilkada Jabar

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jabar 2024 dengan PDIP.

Namun, hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan dari Anies untuk maju Pilkada Jabar 2024.

"Sampai sore tadi belum ada (permohonan penerbitan surat keterangan)," kata pejabat humas PN Jaksel Djumyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8).


Meski sebelumnya Anies telah mengurus surat-surat ke PN Jaksel, namun Djumyanto menjelaskan, surat keterangan yang telah diterbitkan untuk pilkada di satu daerah tidak dapat dipergunakan untuk pilkada di daerah lainnya.

"Tidak boleh semestinya, karena dalam surat keterangan jelas disebutkan pencalonan di DKI yang kemarin," katanya. 

Dengan demikian, Anies seharusnya mengurus surat keterangan kembali jika ingin berlaga di Pilkada Jabar 2024. Surat itu harus diterbitkan PN Jaksel domisilinya.

"Selama ini ketentuannya ya di tempat domisili yang bersangkutan," tutupnya.

Anies telah mengurus ketiga surat keterangan itu kepada PN Jaksel pada Senin (26/8) lalu. Saat itu santer beredar kabar Anies bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024. 

Namun, PDIP diketahui telah mendaftarkan dua kadernya, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan mantan Gubernur Banten Rano Karno sebagai cagub-cawagub Jakarta ke KPU DKI, Rabu (28/8) kemarin. 

Anies telah mengurus ketiga surat keterangan itu kepada PN Jaksel pada Senin (26/8) lalu. Saat itu santer beredar kabar Anies bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024. 

Namun, PDIP diketahui telah mendaftarkan dua kadernya, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan mantan Gubernur Banten Rano Karno sebagai cagub-cawagub Jakarta ke KPU DKI, Rabu (28/8) kemarin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya