Berita

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

MAKI: Gugatan PK Mardani Maming Selayaknya Ditolak

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) diminta cermat dan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang terseret korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Memang layaknya ditolak, karena memori PK yang diajukan hanya mengulang-ulang cerita lama yang sudah dibahas sebelumnya," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (27/8).

Boyamin sepakat dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Lioserte yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.

Dalam permohonan PK itu, disampaikan Greafik dalam kesempatan terpisah, salah satu dalil yang digunakan Mardani Maming adalah kekhilafan majelis hakim. Terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

Demikian juga adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani Maming.

Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” demikian Greafik.

Pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat dia menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tidak terima, Mardani mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Berbalik Usung Airin Bukti Bahlil Politikus Mencla-mencle

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:03

De Facto KIM Plus sudah Bubar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:44

Sebelum Daftar ke KPU Bengkulu, Pasangan Helmi-Mian Sempatkan Salat Dhuha

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:42

Penuhi Pasokan Energi, Meta Beli Tenaga Panas Bumi dari Sage Geosystem

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:40

Andi Arief: PLN Bersiap Mitigasi Pembangkit Listrik dari Megathrust

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:37

Angka Kelahiran Menurun, Taman Kanak-kanak di China Gulung Tikar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:32

Beringin Balik Dukung Airin, Sarmuji: Kemarin Baru Proses Politik, Sekarang Final

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:24

Bahlil Klaim Prabowo Tak Masalah Golkar Putar Balik Dukung Airin

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:17

Emak-emak Diminta Tanam Sayuran Sendiri, Wamentan Klaim Bisa Hemat Anggaran Negara Hingga Rp10 T

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:14

Golkar Akhirnya Dukung Airin, Bahlil: Kami Harus Memikirkan dengan Baik

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:01

Selengkapnya