Berita

Jessica Wongso saat tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara untuk diserahkan ke pihak keluarga, Minggu (18/8)/RMOL

Hukum

Jessica Wongso Diserahkan ke Keluarga di Bapas Jakarta Timur

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mengurus administrasi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacaranya, Minggu (18/8).

Pantauan RMOL, Jessica Wongso sudah tiba di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara pada pukul 10.55 WIB.

Jessica Wongso akan mengurus administrasi untuk wajib lapor di sini. Setelah itu, pihak Bapas akan menyerahkan Jessica Wongso kepada pihak keluarga atau pengacaranya di sini.


Sebelumnya, Jessica Wongso sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.36 WIB. Saat keluar itu, Jessica Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus pemberkasan.

"Setelah tanda tangan itu, Jessica diserahkan kepada orangtuanya atau pengacaranya," kata salah satu tim hukum Jessica, Hidayat Bostam kepada wartawan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu pagi (18/8).

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Deddy kepada wartawan, Minggu pagi (18/8).

Selanjutnya kata Deddy, Jessica Wongso menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," terang Deddy.

Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica kata Deddy, telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB kata Deddy, Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya