Berita

Laporan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) di Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/8)/Ist

Hukum

Cak Imin Dilaporkan NCW ke Kejagung dan Bareskrim

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai melaporkan kasus dugan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Timwas Haji DPR 2024 ke KPK kini DPP Nasional Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal Cak Imin yang memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.

“Ini bentuk komitmen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Donny Waketum DPP NCW dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (14/8).

DPP NCW mencatat bahwa dari 84 daftar anggota Timwas DPR tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR. Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak eksternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI," ungkapnya.

Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan Cak Imin juga memasukkan istri dalam Timwas pada tahun-tahun sebelumnya, aparat penegak hukum terutama KPK-RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah bisa melanjutkan ke penyidikan dari data-data yang kami lampirkan ini,” jelasnya.

Selama seminggu terakhir, DPP NCW meneliti lebih dalam dugaan KKN oknum anggota DPR-RI yang getol membuat Pansus Angket Haji, karena banyak pengaduan masyarakat (dumas) masuk ke kotak pengaduan DPP NCW terkait kebobrokan oknum dewan AMI selama menjadi Timwas Haji.

“Jika kasus kardus duren susah ungkap bukti-buktinya, tapi dugaan KKN Cak Imin bawa istri dan gunakan fasilitas negara sedikit lagi bisa diproses oleh APH. Kami sangat yakin APH mau tanggapi dumas yang masuk ke DPP NCW ini,” beber Donny.

Tingginya dinamika terkait Pansus Angket Haji, DPP NCW justru lebih banyak menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan KKN penyalahgunaan wewenang Timwas Haji pasca terbentuknya Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin ini.

“Aduan terkait penyalahgunaan wewenang oknum anggota Timwas Haji banyak sekali ke kami. Namun, Kami DPP NCW menghargai hak jawab dari para politisi PKB membela Ketumnya, tapi jika dugaan dan bukti-buktinya memang kuat, semestinya Cak Imin ini tinggal minta maaf dan kembalikan uang negara yang digunakan istrinya. Kalau masalah hukum selanjutnya biar APH yang menindaklanjuti,” ujar Donny.

Waketum DPP NCW memaparkan bukti-bukti yang didapatkan dari dumas yang masuk ke DPP NCW dan informasi valid dari jaringan aktivis di Senayan terkait dugaan KKN oknum anggota dewan yang terlibat Pansus Angket Haji yang disinyalir memiliki masa lalu sebagai terduga suap dan korupsi.

“Info ini dari ‘orang dalam’ di DPR-RI lho, kami duga ‘wishle blower’ ini mulai muak dengan kelakuan oknum dewan yang suka ‘lempar batu sembunyi tangan’, sekarang ‘kena batunya sendiri’,” seloroh Donny menyebutkan sumber dumas yang masuk ke NCW.

DPP NCW juga mengungkap adanya informasi yang masuk yang menyampaikan bahwa setiap anggota Timwas Haji diduga mendapatkan biaya perjalanan dinas 23.000 Dolar AS atau setara dengan Rp370 juta per orang. Dalam pelaksanaan haji pun, Timwas Haji juga mendapatkan fasilitas VVIP dalam segala hal mulai dari tempat tinggal, maktab haji khusus atau maktab 111, pelayanan dan fasilitas perjalanan yang mewah.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

PKS Harus Ikhlas Terima PDIP Bergabung Usung Anies

Senin, 12 Agustus 2024 | 08:18

Buruh dan Penjual Warung Ini Beberkan Biaya Masuk Akpol

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:33

UPDATE

Kisruh Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Prof Mukri: Jangan Benturkan Nasionalisme dengan Agama

Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:55

Mahasiswa Tanpa ID Card Memaksa Masuk, Kongres PMII Sempat Ricuh

Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:34

Erick Thohir Senang STY Sudah Kembali Sehat

Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:13

Gusti Bhre Sambangi Guru Ngaji Jokowi

Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:53

PDIP dan PKB Setuju Usung Ono Surono-Acep Adang Ruhiyat

Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:32

Duet HAPAL Berpotensi Kalahkan Herman Deru di Pilkada Sumsel 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:11

PKB Purwakarta Dukung Cak Imin Tetap jadi Ketum

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:55

Proyek Strategis Dikebut MIND ID demi Perkuat Program Hilirisasi

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:44

Resmi jadi Anggota DPRD Solo, Sekar Tandjung: Kado Ultah Bapak

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:30

Pelantikan Bambang Sumarno Simbol Kesuksesan Golkar di Kendal

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:13

Selengkapnya