Berita

Laporan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) di Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/8)/Ist

Hukum

Cak Imin Dilaporkan NCW ke Kejagung dan Bareskrim

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai melaporkan kasus dugan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Timwas Haji DPR 2024 ke KPK kini DPP Nasional Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal Cak Imin yang memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.

“Ini bentuk komitmen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Donny Waketum DPP NCW dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (14/8).


DPP NCW mencatat bahwa dari 84 daftar anggota Timwas DPR tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR. Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak eksternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI," ungkapnya.

Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan Cak Imin juga memasukkan istri dalam Timwas pada tahun-tahun sebelumnya, aparat penegak hukum terutama KPK-RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah bisa melanjutkan ke penyidikan dari data-data yang kami lampirkan ini,” jelasnya.

Selama seminggu terakhir, DPP NCW meneliti lebih dalam dugaan KKN oknum anggota DPR-RI yang getol membuat Pansus Angket Haji, karena banyak pengaduan masyarakat (dumas) masuk ke kotak pengaduan DPP NCW terkait kebobrokan oknum dewan AMI selama menjadi Timwas Haji.

“Jika kasus kardus duren susah ungkap bukti-buktinya, tapi dugaan KKN Cak Imin bawa istri dan gunakan fasilitas negara sedikit lagi bisa diproses oleh APH. Kami sangat yakin APH mau tanggapi dumas yang masuk ke DPP NCW ini,” beber Donny.

Tingginya dinamika terkait Pansus Angket Haji, DPP NCW justru lebih banyak menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan KKN penyalahgunaan wewenang Timwas Haji pasca terbentuknya Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin ini.

“Aduan terkait penyalahgunaan wewenang oknum anggota Timwas Haji banyak sekali ke kami. Namun, Kami DPP NCW menghargai hak jawab dari para politisi PKB membela Ketumnya, tapi jika dugaan dan bukti-buktinya memang kuat, semestinya Cak Imin ini tinggal minta maaf dan kembalikan uang negara yang digunakan istrinya. Kalau masalah hukum selanjutnya biar APH yang menindaklanjuti,” ujar Donny.

Waketum DPP NCW memaparkan bukti-bukti yang didapatkan dari dumas yang masuk ke DPP NCW dan informasi valid dari jaringan aktivis di Senayan terkait dugaan KKN oknum anggota dewan yang terlibat Pansus Angket Haji yang disinyalir memiliki masa lalu sebagai terduga suap dan korupsi.

“Info ini dari ‘orang dalam’ di DPR-RI lho, kami duga ‘wishle blower’ ini mulai muak dengan kelakuan oknum dewan yang suka ‘lempar batu sembunyi tangan’, sekarang ‘kena batunya sendiri’,” seloroh Donny menyebutkan sumber dumas yang masuk ke NCW.

DPP NCW juga mengungkap adanya informasi yang masuk yang menyampaikan bahwa setiap anggota Timwas Haji diduga mendapatkan biaya perjalanan dinas 23.000 Dolar AS atau setara dengan Rp370 juta per orang. Dalam pelaksanaan haji pun, Timwas Haji juga mendapatkan fasilitas VVIP dalam segala hal mulai dari tempat tinggal, maktab haji khusus atau maktab 111, pelayanan dan fasilitas perjalanan yang mewah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya