Berita

Perwakilan partai politik menerima Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi DPHP dan DPS, Minggu malam (11/8)/RMOLJateng

Nusantara

Jumlah Pemilih di Demak "Menghilang" 6.437 Orang

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Demak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, November mendatang mengalami perubahan jumlah. Ada 6.437 suara yang "menghilang" dari data yang diperoleh sebelumnya.

Hal ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Amantis, Minggu malam (11/8).

"Hasil rekapitulasi DPS menunjukkan ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 6.437 orang, atau sekitar 0,7 persen, dari data sebelumnya yang disinkronisasi oleh KPU RI. Penyebab utama penurunan ini antara lain karena pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Seperti yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, serta yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri," terang Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfa'ati, usai rapat pleno, dikutip RMOLJateng, Minggu (11/8).

Secara umum dari hasil rekapitulasi ini, Ketua KPU Kabupaten Demak menyebut, jumlah DPS tingkat Kabupaten Demak pada Pilkada 2024 adalah 908.329 orang, dengan jumlah laki-laki 454.979 orang dan perempuan 453.350 orang.

Sementara itu, Komisioner KPU Demak Divisi Perencanaan data dan Informasi, Nur Hidayah menyampaikan, data DPS tersebut didasarkan pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melalui rapat pleno secara berjenjang.

"Dimulai dari pleno oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024, dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6 Agustus 2024. Data ini juga diperoleh dari masukan Panwas, jajaran Bawaslu, mulai dari Panwas Desa hingga Panwascam," paparnya.

Pilkada serentak 2024 ini akan melibatkan 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Demak. Termasuk 2 TPS khusus di Rutan Demak dan Pondok Pesantren Girikusumo Banyumeneng, Mranggen, untuk memfasilitasi narapidana dan santri yang akan memberikan hak suaranya pada 27 November 2024.

"Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Demak kini bersiap untuk melanjutkan proses menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 21 September 2024," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo dan Megawati Kompak Tolak Begal Partai

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:30

PDIP Klaim Hubungan Megawati-Prabowo Tetap Baik Meski Ada Instruksi Tunda Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:17

Dicap Gemuk, Prabowo Pastikan Kabinet Berisi Orang Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:01

Memberantas Pengembang Nakal

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:51

BPI Danantara Terobosan Cepat Prabowo Realisasi Ekonomi Pancasila

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:35

Kepala Daerah PDIP Sudah Direstui Megawati Ikut Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:27

Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Tutup Mulai Akhir Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:03

Mendikdasmen Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Lewat Pendidikan

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:55

Momen Haru Persahabatan SBY-Prabowo Terkuak di Kongres Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:48

Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Ikuti Retret Jilid 2

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:39

Selengkapnya