Berita

Perwakilan partai politik menerima Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi DPHP dan DPS, Minggu malam (11/8)/RMOLJateng

Nusantara

Jumlah Pemilih di Demak "Menghilang" 6.437 Orang

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Demak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, November mendatang mengalami perubahan jumlah. Ada 6.437 suara yang "menghilang" dari data yang diperoleh sebelumnya.

Hal ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Amantis, Minggu malam (11/8).

"Hasil rekapitulasi DPS menunjukkan ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 6.437 orang, atau sekitar 0,7 persen, dari data sebelumnya yang disinkronisasi oleh KPU RI. Penyebab utama penurunan ini antara lain karena pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Seperti yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, serta yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri," terang Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfa'ati, usai rapat pleno, dikutip RMOLJateng, Minggu (11/8).


Secara umum dari hasil rekapitulasi ini, Ketua KPU Kabupaten Demak menyebut, jumlah DPS tingkat Kabupaten Demak pada Pilkada 2024 adalah 908.329 orang, dengan jumlah laki-laki 454.979 orang dan perempuan 453.350 orang.

Sementara itu, Komisioner KPU Demak Divisi Perencanaan data dan Informasi, Nur Hidayah menyampaikan, data DPS tersebut didasarkan pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melalui rapat pleno secara berjenjang.

"Dimulai dari pleno oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024, dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6 Agustus 2024. Data ini juga diperoleh dari masukan Panwas, jajaran Bawaslu, mulai dari Panwas Desa hingga Panwascam," paparnya.

Pilkada serentak 2024 ini akan melibatkan 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Demak. Termasuk 2 TPS khusus di Rutan Demak dan Pondok Pesantren Girikusumo Banyumeneng, Mranggen, untuk memfasilitasi narapidana dan santri yang akan memberikan hak suaranya pada 27 November 2024.

"Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Demak kini bersiap untuk melanjutkan proses menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 21 September 2024," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya