Berita

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani/RMOL

Politik

Jarnas '98 Minta Polisi Proses Benny Rhamdani

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum berkaitan dengan statemennya soal pengendali judi online. Hal ini harus dilakukan meskipun, Benny telah meralat statemennya terkait sosok berinisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online tersebut.

Ketua Muda-Mudi Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Wonder Infanteri Nainggolan, menyatakan Benny Rhamdani harus diberi efek jera karena sudah kadung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terlebih sudah merusak kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, dan Panglima TNI. 

"Sebagai bagian dari pemerintahan, Benny tak memiliki etika, karena menyudutkan Presiden, Kapolri dan Panglima TNI dengan mengatakan bahwa inisial T sebagai jaringan bandar judi online yang sudah dia sampaikan dalam ratas kabinet. Pernyataan ini tidak pantas dia ungkap di publik," tegas Wonder yang juga Ketua Umum Presidium GMNI 2016-2019 kepada wartawan Jumat (9/8). 


Ironisnya, lanjut Wonder, disaat kepolisian ingin menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dalam melakukan pemberantasan judi online dengan meminta keterangan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T, kader Partai Hanura itu malah mengaku tak mengetahui hal itu. 

"Ini tak konsisten dengan ucapan Benny diawal yang mengklaim mengetahui sosok inisial T sebagai pengendali judi online. Setelah diperiksa polisi, kok jawabannya tidak tahu. Benny telah mempermainkan institusi kepolisian yang berkomitmen untuk berantas perjudian. Ucapan Benny juga mengandung unsur pidana penipuan," tukas alumnus ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini. 

Dengan alasan itu, Wonder menjelaskan, delik hukum yang dilakukan Benny Rhamdani bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dimana, dalam aturan itu disebut ‘Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta’. 

"Benny telah melakukan kebohongan publik dan juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menodai kredibilitas pemerintahan Jokowi. Jadi, sudah sepantasnya Benny dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum atas ucapannya yang memiliki unsur kebohongan," tegas Wonder. 

Selanjutnya, Wonder pun menduga bahwa statment Benny memiliki motif politik. Jika hal ini dibiarkan, Wonder mengkhawatirkan dapat medelegitimasi pemerintahan Jokowi dan menambah persoalan di pemerintahan Prabowo-Gibran.   

"Pernyataan Benny diduga memiliki motif politik bila dilihat dari background politiknya di Pilpres 2024, bahwa Benny pendukung paslon yang kalah dan statemen inisial T yang dia ucapkan punya target mendeletigimasi sisa-sisa masa pemerintahan Jokowi dan menyisakan 'bom waktu' bagi pemerintahan Prabowo," tutur Wonder. 

Untuk itu, Wonder meminta kepolisian untuk konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengendali judi online berinisial T hingga tuntas. 

"Laporan Polisi dari kelompok masyarakat terkait inisial T juga wajib diteruskan oleh Penyidik sampai Pengadilan memutuskannya," ucap Wonder.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya