Berita

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe/AJNN

Hukum

5 Terdakwa Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Rabu (7/8).
   
Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, kelima terdakwa yang divonis bebas adalah Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), Muhammad Dahri selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe).

Majelis Hakim yang diketuai T Syarafi, didampingi R. Daddy dan Heri Alfian dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).


Mereka dikatakan tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi. Sehingga hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak PPJ di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.

"Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta memulihkan hak para terdakwa," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Hakim meminta JPU mengembalikan uang insentif yang diambil dari para terdakwa masing-masing Rp 706 juta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya