Berita

Produk Roti Okko/Ist

Nusantara

Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. 

Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Jumat (2/8).


Aqil mengatakan, sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. 

Juga tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi. 

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87" kata Aqil.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," sambungnya.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya