Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Ist

Hukum

MAKI Minta Dugaan Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Dibuka Lagi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI  membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS yang pernah diusut pada Mei 2011.

Hal ini guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara  korupsi sebagai  extraordinary crime.

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki  sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar 11,2 juta dolar AS, diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, usai menyerahlan laporan kepada Jampidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (1/8).


"Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), " sambungnya. 

Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft  Industry dari China. 

Kendati ditolak Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada  5 Agustus 2008,  telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan  kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum anggota DPR Komisi  IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai 200 juta dolar AS. 

Menurut Boyamin, modus untuk “mengamankan” uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan  broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi  agen penjualan 15 unit pesawat  Xian Aircraft Industry yang diperankan pemilik  BPG, dengan memakai PT. MGGS.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar 46,5 juta dolar AS diduga ditampung dalam rekening PT. MGGS, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batu bara diduga guna disamarkan.

Berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 merupakan agen penjualan 15 unit pesawat  Xian Aircraft Industry dari China senilai  Rp2,13 triliun.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS tersebut, dikualifisir melanggar  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya