Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Ist

Hukum

MAKI Minta Dugaan Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Dibuka Lagi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI  membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS yang pernah diusut pada Mei 2011.

Hal ini guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara  korupsi sebagai  extraordinary crime.

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki  sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar 11,2 juta dolar AS, diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, usai menyerahlan laporan kepada Jampidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (1/8).

"Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), " sambungnya. 

Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft  Industry dari China. 

Kendati ditolak Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada  5 Agustus 2008,  telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan  kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum anggota DPR Komisi  IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai 200 juta dolar AS. 

Menurut Boyamin, modus untuk “mengamankan” uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan  broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi  agen penjualan 15 unit pesawat  Xian Aircraft Industry yang diperankan pemilik  BPG, dengan memakai PT. MGGS.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar 46,5 juta dolar AS diduga ditampung dalam rekening PT. MGGS, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batu bara diduga guna disamarkan.

Berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 merupakan agen penjualan 15 unit pesawat  Xian Aircraft Industry dari China senilai  Rp2,13 triliun.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS tersebut, dikualifisir melanggar  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.


Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

PDIP Minta Seluruh Kader Banteng Tenang

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23

Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:43

Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Luncurkan FAST Programme

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:27

Trump Gak Ada Obat, IHSG Terseret Merah

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26

Uchok: Erick Thohir Akali Prabowo soal Danantara

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:24

Hasto Ditahan, Megawati Tidak Menunjuk Plt Sekjen PDIP

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:21

Resmi Pimpin Banten, Andra Soni-Dimyati Diingatkan Jangan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:18

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:17

Hasto Ditahan, PDIP: KPK Dikendalikan dari Luar Melalui AKBP Rossa

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:16

Adityawarman Adil Apresiasi BSF CGM 2025: Gambaran Kekayaan Budaya Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:56

Selengkapnya