Berita

Reihana menerima surat tugas dari Partai Gerindra sebagai calon Walikota Bandar Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Deklarasi Calon Walikota Bandar Lampung, Reihana Terima Surat Tugas dari Gerindra

RABU, 31 JULI 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menerima surat tugas dari DPP Partai Gerindra sebagai calon wali Kota Bandar. Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam acara Deklarasi di Aula Mahligai Universitas Bandar Lampung, Rabu (31/7). 

Dalam surat tugas tersebut, Bunda Reihana sapaan akrabnya, diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan pengurus DPD, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan. 

"Ditugaskan juga melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dan Partai Gerindra," kata Ahmad Giri Akbar, dikutip RMOLLampung, Rabu (31/7). 


Kemudian ditugaskan untuk melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD. Tugas ketiga ini boleh jadi lebih ringan. Pasalnya Gerindra merupakan partai pemenang di Kota Bandar Lampung dan syarat 20 persen kursi DPRD sudah terpenuhi.  

Lalu, melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan dengan syarat persetujuan Partai Gerindra, serta bersedia mentaati manifesto perjuangan AD/ART dan arahan Partai Gerindra. 

"Jika kelengkapan partai koalisi dan bakal calon tidak dapat dipenuhi sehingga batas waktu yang ditentukan maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi penugasan ini," tutupnya.

Sementara itu, Reihana mengucapkan terima kasih kepada Gerindra dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung yang akan mendukungnya di Pilwalkot Bandar Lampung mendatang. 

"Dengan adanya surat tugas Gerindra dan dukungan masyarakat, saya akan buktikan saya akan terpilih menjadi Walikota Bandar Lampung 2024-2029," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya