Berita

Reihana menerima surat tugas dari Partai Gerindra sebagai calon Walikota Bandar Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Deklarasi Calon Walikota Bandar Lampung, Reihana Terima Surat Tugas dari Gerindra

RABU, 31 JULI 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menerima surat tugas dari DPP Partai Gerindra sebagai calon wali Kota Bandar. Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam acara Deklarasi di Aula Mahligai Universitas Bandar Lampung, Rabu (31/7). 

Dalam surat tugas tersebut, Bunda Reihana sapaan akrabnya, diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan pengurus DPD, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan. 

"Ditugaskan juga melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dan Partai Gerindra," kata Ahmad Giri Akbar, dikutip RMOLLampung, Rabu (31/7). 


Kemudian ditugaskan untuk melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD. Tugas ketiga ini boleh jadi lebih ringan. Pasalnya Gerindra merupakan partai pemenang di Kota Bandar Lampung dan syarat 20 persen kursi DPRD sudah terpenuhi.  

Lalu, melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan dengan syarat persetujuan Partai Gerindra, serta bersedia mentaati manifesto perjuangan AD/ART dan arahan Partai Gerindra. 

"Jika kelengkapan partai koalisi dan bakal calon tidak dapat dipenuhi sehingga batas waktu yang ditentukan maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi penugasan ini," tutupnya.

Sementara itu, Reihana mengucapkan terima kasih kepada Gerindra dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung yang akan mendukungnya di Pilwalkot Bandar Lampung mendatang. 

"Dengan adanya surat tugas Gerindra dan dukungan masyarakat, saya akan buktikan saya akan terpilih menjadi Walikota Bandar Lampung 2024-2029," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya