Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mayoritas Pelaku Judol Kelas Menengah ke Bawah

JUMAT, 26 JULI 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Fenomena praktik judi online kian mengkhawatirkan. Judi online menggerogoti kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data yang mencengangkan mengenai transaksi judi online di Indonesia.

Dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Hadi membeberkan bahwa rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp40 miliar.


"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," kata Hadi, dikutip Jumat (25/7).

Namun, yang lebih mengejutkan adalah 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan nilai transaksi yang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000.

Hadi menyoroti fenomena ini sebagai pemicu utama tingginya penggunaan jasa pinjaman online (pinjol).

Menyikapi situasi ini, Hadi memastikan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan bergerak cepat dan tegas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengurangi akses ke sarana judi online di Indonesia hingga 50% setelah bertugas selama lebih dari satu bulan.

“Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online,” kata Budi.

Kemkominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia (BI) dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selama periode tersebut, pemerintah telah memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi yang terdapat dalam halaman situs web lembaga pemerintah serta menangani 22.205 konten terkait judi yang disisipkan di halaman situs web lembaga.

Fenomena judi online ini bukan hanya tentang uang dan transaksi, tetapi juga tentang masa depan bangsa Indonesia.

Di balik angka-angka tersebut, ada cerita-cerita individu yang terjebak dalam lingkaran setan perjudian dan utang.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memerangi judi online sangatlah penting. Edukasi dan kesadaran akan bahaya judi online harus terus digalakkan agar kita bisa melindungi generasi mendatang dari ancaman yang semakin nyata ini.

Kominfo melalui akun media sosial @literasidigitalkominfo, terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali ciri-ciri situs judi online.

Serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghindari dan melaporkan aktivitas perjudian online.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya