Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Lingkaran Setan Pinjol dan Judol, Jangan Sampai Terjerat

JUMAT, 19 JULI 2024 | 15:21 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) saling berkaitan.

Merujuk akun Instagram @literasidigitalkominfo, orang yang sudah kecanduan segala cara pun dilakukan untuk bisa ikut judi online.

Salah satunya dengan mengandalkan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang mekanismenya lebih mudah dan praktis. 


Keduanya sama-sama bisa membahayakan pengguna dan menjerumuskannya ke lingkaran setan dan itu sulit dilepaskan. 

Dapat dipastikan, para penjudi online akan lari ke pinjaman online guna mendapatkan dana segar. Tujuannya, membalikan modal yang habis dipakai untuk bermain judi online. 

Bukan balik modal, mereka akhirnya makin terpuruk karena utang. Yang terjadi ialah siklus gali lubang tutup lubang. 

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3.355.817 konten perjudian hingga 12 Juli 2024. 

Selain itu, Kominfo juga memberikan pengawasan ketat pada akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Setidaknya Kominfo sudah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya